Publikasi
Kontak
Konsepsi Dasar Adat Minangkabau
Tanggapan
0
6
October
2008
» Kategori: Pembekalan

Abstraksi: Setiap suku bangsa atau bangsa, sejak dari yang tertutup atau primitif sampai kepada yang terbuka struktur masyarakatnya atau modern, umumnya mempunyai pandangan hidup sendiri, yang berbeda satu dengan yang lainnya. Pandangan hidup suatu suku bangsa atau bangsa ialah perpa¬duan dari nilai-nilai yang dimiliki oleh suku bangsa atau bangsa itu sendiri, yang mereka yakini kebenarannya, dan menimbulkan tekad pada suku bangsa atau bangsa itu untuk mewujudkannya Suku bangsa Minangkabau (orang Minang), yang merupa¬kan salah satu suku bangsa yang membentuk bangsa Indonesia mempunyai pandangan hidup sendiri yang berbeda dengan pandangan hidup suku-suku bangsa lainnya. Pandangan hidup orang Minang tertuang dalam ketentuan adat, yang disebut dengan ADAT MINANGKABAU.

Konsepsi Dasar Adat Minangkabau: Dr. Afifi

« « Ulama dan Perkembangan Intelektual Keagamaan | Kembali ke Jati Diri untuk Menegakkan Nilai-Nilai Kemanusiaan » »



Meninggalkan Tanggapan | Leave a Comment






Muqaddimah

Assalamualaikum,

Selamat Datang di Blog ini, semoga dengan kehadirannya memberikan manfaat kepada kita semua, insyaallah.

Salam Takzim,
Dr. Afifi Fauzi Abbas, MA

anda bisa berpranala singkat ke halaman ini dengan alamat www.afa.tanjabok.com

Artikel dan Paper
Sumatera Thawalib
Kategori: Artikel | Tanggal: 4 July 2009
Prioritas Zakat
Kategori: Artikel | Tanggal: 4 July 2009
Kategori Tulisan:
[Tulisan Singkat]
[Presentasi dan Seminar]
» Seminar
» Pelatihan
[Aktivitas Kegiatan]
» Perkuliahan
» Pengajian
» Pembekalan
[Artikel dan Paper]
» Artikel
» Khutbah
Katalog Bulanan:
October 2009 (2)
July 2009 (12)
May 2009 (2)
October 2008 (2)
May 2008 (1)
August 2006 (1)
PROFIL SINGKAT
Nama : Afifi Fauzi Abbas
Tahun Lahir : 1956 M / 1376 H
Tempat Lahir : Padang Japang, Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat, Indonesia.
Pendidikan :Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sarjana Muda Syariah - Sarjana Lengkap Syariah (Jurusan Qadla') - Magister Syariah. Universitas Islam Negeri, Doktor dalam bidang Ilmu Agama Islam (Syariah-Fiqh-Ushul Fiqh).

Profil | Atas