Abstraksi: Kesultanan Brunei Darussalam mempunyai sejarah yang cukup panjang. Secara kultural, hukum yang berlaku di Brunei Darussalam tidak jauh berbeda dengan tetangganya Malaysia, karena keduanya memang mempunyai akar budaya yang sama. Meskipun sejak 1888 – 1984 Brunei menjadi negara protektorat Inggeris, namun hal tersebut tidak menyebabkan hukum Islam tidak berlaku di Brunei Darussalam.
« « Hamka Dan Fatwa Natal 1981 | Zakat Untuk Kesejahteraan Bersama » »
Assalamualaikum,
Selamat Datang di Blog ini, semoga dengan kehadirannya memberikan manfaat kepada kita semua, insyaallah.
Salam Takzim,
Dr. Afifi Fauzi Abbas, MA
anda bisa berpranala singkat ke halaman ini dengan alamat www.afa.tanjabok.com